Terkait kegiatan registrasi dan verifikasi mahasiswa baru PSSB, dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
A. Pengumuman dan Pembayaran UKT Hasil Banding
- Pada tanggal 17 Juni 2020, melalui portal regonline.undip.ac.id (menu Pengumuman UKT), calon mahasiswa baru PSSB yang mengajukan banding UKT, akan diberikan salah satu dari rekomendasi di bawah ini:
- Penurunan UKT/
- Penundaan UKT/
- Penurunan dan Penundaan UKT/
- Penolakan
- Calon mahasiswa yang mendapatkan rekomendasi Penurunan UKT, harus membayar UKT sejumlah nominal yang ditetapkan pada tanggal 18 s.d 20 Juni 2020 melalui salah satu dari bank mitra Undip
- Calon mahasiswa yang mendapatkan rekomendasi Penundaan UKT atau Penurunan dan Penundaan UKT, dapat mengupload berkas verifikasi tanpa mengupload bukti bayar
- Calon mahasiswa yang mendapatkan rekomendasi Penolakan membayar UKT pada tanggal 18 s.d 20 Juni 2020, dengan besaran sesuai nominal yang ditetapkan sebelum banding (tetap)
- Calon mahasiswa yang tidak mengajukan banding namun belum membayar UKT, diberikan kesempatan untuk membayar UKT bersamaan dengan pembayaran UKT Banding pada tanggal 18 s.d 20 Juni 2020
B. Upload Berkas Verifikasi
Calon mahasiswa yang membayar UKT pada tanggal 18 s.d 20 Juni 2020, pada tanggal tersebut langsung mengunggah berkas verifikasi lengkap (dalam satu file), meliputi:
- Formulir registrasi online yang sudah ditandatangani
- Pernyataan kesanggupan mentaati peraturan Undip yang sudah ditandatangani dan diketahui oleh orang tua/ wali
- Bukti pembayaran UKT
- Ijazah/ Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Kewarganegaraan dan Surat Ijin dari Ditjen Dikti (khusus Warga Negara Asing)
C. Perubahan Jadwal
Dengan adanya banding UKT, jadwal verifikasi yang semula telah ditetapkan berubah menjadi:
Kegiatan |
Tanggal |
Verifikasi Berkas oleh Petugas |
22 s.d 24 Juni 2020 |
Pengumuman Lolos Verifikasi Berkas Tahap 1 |
25 Juni 2020 |
Unggah Ulang Berkas bagi yang Tidak Lolos Verifikasi |
25 s.d 27 Juni 2020 |
Pengumuman Lolos Verifikasi Berkas Tahap 2 |
29 Juni 2020 |
Cetak KTM sementara |
Mulai 30 Juni 2020 |
D. Pemeriksaan Kesehatan
- Calon mahasiswa harus memenuhi beberapa tahap pemeriksaan kesehatan:
- Tes Fisik (RS/ Puskesmas/ Yankes Domisili)
- Tes Narkoba (RSND)
- Tes Buta Warna (RSND) (program studi tertentu)
- Calon mahasiswa yang saat ini belum dapat melampirkan hasil tes fisik, dapat mengikuti tes fisik bersamaan dengan pemeriksaan di RSND pada waktu yang akan ditentukan kemudian
- Apabila setelah dilakukan pemeriksaan di RSND, calon mahasiswa ternyata dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, calon mahasiswa akan direkomendasikan untuk dialihkan ke program studi lain, atau diambil keputusan lain sesuai ketetapan pimpinan Undip
E. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan KTM Sementara
- NIM dan KTM Sementara yang dicetak oleh calon mahasiswa pada tanggal 30 Juni 2020 belum dapat berlaku tetap
- Calon mahasiswa yang nantinya setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSND dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan harus dialihkan ke program studi lain akan mengalami perubahan NIM
- NIM dan KTM yang diperoleh setelah pemeriksaan kesehatan di RSND dinyatakan valid